Pembentukan Masyarakat Madinah

Penduduk Yatsrib, nama lama kota Madinah, sebelum hijrahnya Rasulullah selalu berada dalam perselisihan.  Menurut beberapa sumber, penduduk kota ini adalah para pendatang dari Yaman, semenanjung Arab bagian Selatan. Mereka adalah suku Aus dan suku Khazraj yang termasuk kedalam bani Qailah, salah satu kaum negri Saba’. Mereka berbondong-bondong berpindah dan menetap di Yatsrib sejak ambruknya bendungan raksasa Ma’arib yang selama ratusan tahun menjadi tumpuan dan sumber kehidupan masyarakat negri tersebut. Di kemudian hari, Allah swt menceritakan peristiwa nahas tersebut dalam ayat berikut, tujuannya tak lain agar orang-orang yang datang kemudian dapat mengambil hikmahnya :

“Tetapi mereka berpaling, maka Kami datangkan kepada mereka banjir yang besar dan Kami ganti kedua kebun mereka dengan dua kebun yang ditumbuhi (pohon-pohon) yang berbuah pahit, pohon Atsl dan sedikit dari pohon Sidr”.(QS.Saba’(34):16).

Dalam pengembaraanya itu, kedua suku tersebut menemukan kota Yatsrib dan segera mampu menyesuaikan diri dengan lingkungan barunya. Mereka hidup dengan mengandalkan kemampuan lama mereka yaitu bertani. Hal ini menyebabkan kaum Yahudi yang sudah lebih dulu menetap di Yatsrib merasa tidak senang. Dengan sekuat tenaga mereka terus berusaha mengadu domba kedua suku yang ketika itu masih menyembah berhala ini. Mereka berhasil. Hampir setiap waktu suku Aus dan Khazraj terus bertikai dan berperang.

Keduanya baru bersatu dan berdamai setelah Islam datang. Ajaran ini dalam sekejap membuat mereka merasa bersaudara. Dan karena mereka menjadikan Al-Quran sebagai pegangan maka otomatis merekapun menjadikan Rasulullah sebagai panutan, sebagai pemimpin mereka dalam segala hal.

“Katakanlah: “Hai manusia sesungguhnya aku adalah utusan Allah kepadamu semua, yaitu Allah yang mempunyai kerajaan langit dan bumi; tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) selain Dia, Yang menghidupkan dan mematikan, maka berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul Nya, Nabi yang ummi yang beriman kepada Allah dan kepada kalimat-kalimat-Nya (kitab-kitab-Nya) dan ikutilah dia, supaya kamu mendapat petunjuk“.(QS.Al’Araf(7):158).

“Dan barangsiapa yang taat kepada Allah dan rasul-Nya dan takut kepada Allah dan bertakwa kepada-Nya, maka mereka adalah orang-orang yang mendapat kemenangan”. ( QS.An-Nur (24):52).
Selanjutnya mereka mendapat sebutan penghormatan sebagai kaum Anshor. Ini disebabkan jasa mereka yang telah dengan suka rela mau membantu dan menampung kaum Muhajirin yang diusir dari kota kelahiran mereka, Mekkah.

“Dan orang-orang yang telah menempati Kota Madinah dan telah beriman (Anshar) sebelum (kedatangan) mereka (Muhajirin), mereka mencintai orang yang berhijrah kepada mereka. Dan mereka tiada menaruh keinginan dalam hati mereka terhadap apa-apa yang diberikan kepada mereka (orang Muhajirin); dan mereka mengutamakan (orang-orang Muhajirin), atas diri mereka sendiri. Sekalipun mereka memerlukan (apa yang mereka berikan itu). Dan siapa yang dipelihara dari kekikiran dirinya, mereka itulah orang-orang yang beruntung”.(QS.Al-Hasyr(59):9).

Sejak itu nama kota Yatsribpun berubah menjadi Madinah Al-Munawarah. Di kota inilah Rasulullah mulai menata kehidupan masyarakat Madinah berdasarkan petunjuk Allah swt yang disampaikan melalui malaikat Jibril dan tertulis dalam kitab-Nya, Al-Quranul Karim.

Hal pertama yang dilakukan Rasulullah begitu beliau menginjakkan kaki di kota Madinah adalah mendirikan  masjid. Masjid ini tidak saja berfungsi sebagai tempat ibadah ritual melainkan juga sebagai pusat segala aktifitas masyarakat Islam, baik dalam bidang spiritual maupun keduniaan. Di dalam lingkungan masjid inilah masyarakat  Madinah menimba berbagai ilmu  pengetahuan. Mulai ilmu pengetahuan keagamaan hingga ilmu pengetahuan umum.

Tempat ini selalu terbuka untuk umum, siapa saja, besar kecil, kaya miskin, lelaki atau perempuan,  berhak masuk dan menerima pengajaran baik langsung dari  Rasulullah maupun dari para sahabat.

Barangsiapa mendatangi masjidku ini dan ia tidak mendatanginya melainkan  untuk mempelajari suatu kebaikan dan mengajarkannya maka kedudukannya laksana pejuang fi sabilillah. Namun barangsiapa datang bukan dengan tujuan tersebut maka ia seperti orang yang melihat harta orang lain” (HR Bukhari).

Masjid ini didirikan di atas sebidang tanah dimana unta Rasulullah berhenti untuk pertama kalinya. Tanah tersebut milik 2 anak yatim piatu yang berada di bawah pengawasan As’ad bin Zurarah. Ketika Rasulullah tiba di tempat tersebut, tanah tersebut telah dijadikan mushola oleh As’ad.

Oleh karenanya, Rasulullah kemudian memanggil kedua anak yatim tersebut untuk menanyakan harga tanah mereka. Namun keduanya menjawab serempak : “ Tanah ini kami hibahkan saja, wahai Rasulullah”. Akan tetapi Rasulullah menolak tawaran tersebut dan membelinya dengan harga tertentu.

Selanjutnya secara gotong royong para sahabat membangun masjid dengan ukuran 100 hasta dikali 100 hasta. Masjid yang ketika itu masih berkibat ke arah Baitul Maqdis itu dindingnya terbuat dari batu bata, tiang dan atapnya dari batang dan pelepah kurma. Masjid tersebut tetap dalam keadaan demikian hingga akhir masa pemerintahan khalifah Abu Bakar ra.

Di dalam masjid inilah terbangun ukhuwah dan mahabbah sesama kaum Muslimin. Selama itu pulalah 5 kali dalam sehari para sahabat bertemu dan berkumpul untuk melaksanakan shalat berjamaah. Di bawah pimpinan dan bimbingan Rasulullah saw dengan adanya komitmen terhadap sistem, aqidah dan tatanan serta disiplin Islam yang tinggi maka akhirnya lahirlah rasa kasih sayang dan rasa persaudaraan yang begitu erat. Tidak ada perbedaan pangkat, kedudukan, kekayaan, status, warna kulit dan atribut sosial apapun. Keadilan dan persamaan hak benar-benar terjamin. Dan semua ini diikat karena ketaatan dan kecintaan kepada Sang Khalik, Allah Azza wa Jalla Yang Esa.

“Katakanlah: “Jika bapa-bapa, anak-anak, saudara-saudara, isteri-isteri, kaum keluargamu, harta kekayaan yang kamu usahakan, perniagaan yang kamu khawatiri kerugiannya, dan rumah-rumah tempat tinggal yang kamu sukai, adalah lebih kamu cintai daripada Allah dan Rasul-Nya dan (dari) berjihad di jalan-Nya, maka tunggulah sampai Allah mendatangkan keputusan-Nya.” Dan Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang fasik”.(QS.At-Taubah(9):24).

Langkah selanjutnya secara khusus Rasulullah mempersaudarakan kaum Anshor dan kaum Muhajirin. Beliau mempersaudarakan Ja’far bin Abi Thalib dengan Mu’adz bin Jabal, Hamzah bin Abdul Muthalib dengan Zaid bin Haritsah, Abu Bakar ash-Shiddiq dengan Khariyab bin Zuhair, Umar bin Khattab dengan Uthbah bin Malik, Abdulrahman bin Auf dengan Sa’ad bin Rabi’dll.

“Kamu akan melihat kepada orang-orang Mukmin itu dalam hal kasih-sayang diantara mereka, dalam kecintaan dan belas kasihan diantara mereka adalah seperti satu tubuh. Jika satu anggota tubuh itu merasa sakit maka akan menjalarlah kesakitan itu pada anggota tubuh yang lain dengan menyebabkan tidak dapat tidur dan merasakan demam.”(HR Bukhari).

Pada tahap awal pembentukkan masyarakat Madinah ini ikatan persaudaraan tersebut berada di atas persaudaraan sedarah daging. Termasuk juga dalam hak waris.

“Bagi tiap-tiap harta peninggalan dari harta yang ditinggalkan ibu bapak dan karib kerabat, Kami jadikan pewaris-pewarisnya … … “(QS.An-Nisa(4):33).

Namun hak waris kepada kerabat ini hanya berlaku hingga terjadi Perang Badar. Setelah turun ayat  75 surat Al-Anfal, hukum waris terhadap orang-orang yang mempunyai hubungan darah kembali lebih utama dari pada hubungan kekerabatan.

“Dan orang-orang yang beriman sesudah itu, kemudian berhijrah dan berjihad bersamamu maka orang-orang itu termasuk golonganmu (juga). Orang-orang yang mempunyai hubungan itu sebagiannya lebih berhak terhadap sesamanya (daripada yang kerabat) di dalam kitab Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu”. (QS.Al-Anfal(8):75).

Disamping itu Rasulullah juga mengatur hukum dan tata cara pergaulan dan hubungan  antar sesama penduduk Madinah, baik antar Muslim,  antar Yahudi maupun antara Muslim dengan Yahudi. Hal ini sangat penting karena masyarakat Arab sejak dahulu telah dikenal sebagai bangsa yang memiliki sifat kesukuan yang teramat kental. Rasulullah menyadari bahwa hal tersebut tidak boleh dibiarkan karena hal yang demikian berpotensi menjadi penghalang persatuan umat.

Secara detail Rasulullah bahkan menuangkan segala peraturan dan hukum tersebut dalam sebuah perjanjian yang terkenal dengan nama ” Piagam Madinah”. Sebagai produk yang lahir dari rahim peradaban Islam, piagam ini belakang hari diakui sebagai piagam yang mampu membentuk sekaligus menciptakan perjanjian dan kesepakatan bersama bagi membangun masyarakat  yang plural, adil, dan berkeadaban. Hal ini diakui sejumlah sejarahwan dan sosiolog Barat diantaranya adalah Robert N. Bellah, seorang sosiolog jebolan Harvard University, Amerika Serikat. Ia menilai bahwa piagam Madinah adalah sebuah konstitusi pertama dan  termodern yang pernah dibuat di zamannya.

Piagam inilah yang di kemudian hari menjadi pegangan dasar kekhalifahan Islam di masa lalu. Demikian juga umumnya negara-negara dimana Islam menjadi agama mayoritas penduduknya, seperti di Indonesia. Andalusia di Spanyol dan Sisilia di Italia adalah contoh bekas kerajaan Islam di benua Eropa yang hingga kini tak mungkin dipungkiri bahwa toleransi di kedua kerajaan tersebut betul-betul dijunjung tinggi. Islam,  Nasrani dan Yahudi dapat berdiri berdampingan tanpa masalah berarti.

“Katakanlah: “Hai orang-orang yang kafir, aku tidak akan menyembah apa yang kamu sembah. Dan kamu bukan penyembah Tuhan yang aku sembah. Dan aku tidak pernah menjadi penyembah apa yang kamu sembah. Dan kamu tidak pernah (pula) menjadi penyembah Tuhan yang aku sembah. Untukmulah agamamu dan untukkulah, agamaku”.(QS.Al-Kafirun(109):1-6).

Demikianlah Rasulullah sebagai pemimpin tertinggi menjalankan pemerintahan. Ahli kitab ( Nasrani dan Yahudi) yang memang merupakan penduduk Madinah sebelum datangnya Islam diizinkan tidak saja tinggal dengan aman di Madinah namun juga untuk menjalankan ibadah dan mengikuti aturan dan hukum agamanya masing-masing, secara benar.

Dalam sebuah riwayat yang disampaikan Imam Ahmad dan Muslim, disampaikan bahwa suatu ketika Rasulullah saw melewati sekelompok orang Yahudi yang sedang menghukum seseorang. Orang tersebut dihukum jemur dan dipukuli. Lalu Rasulullah memanggil mereka dan bertanya : ”Apakah demikian hukuman terhadap orang yang berzina yang kalian dapat dalam kitab kalian?”

Mereka menjawab ,”Ya.

Rasulullah kemudian memanggil seorang ulama mereka dan bersabda, ”Aku bersumpah atas nama Allah yang telah menurunkan Taurat kepada Musa, apakah demikian kamu dapati hukuman kepada orang yang berzina di dalam kitabmu?”

Ulama (Yahudi) itu menjawab, ”Tidak. Demi Allah jika engkau tidak bersumpah lebih dahulu niscaya tidak akan kuterangkan. Hukuman bagi orang yang berzina di dalam kitab kami adalah dirajam (dilempari batu sampai mati). Namun, karena banyak di antara pembesar-pembesar kami yang melakukan zina, maka kami biarkan, dan apabila seorang berzina kami tegakkan hukum sesuai dengan kitab. Kemudian kami berkumpul dan mengubah hukum tersebut dengan menetapkan hukum yang ringan dilaksanakan, bagi yang hina maupun pembesar yaitu menjemur dan memukulinya.”

Rasulullah lalu bersabda, ”Ya Allah, sesungguhnya saya yang pertama menghidupkan perintah-Mu setelah dihapuskan oleh mereka.”

Selanjutnya Rasulullah menetapkan hukum rajam, dan dirajamlah Yahudi pezina itu. Dari riwayat di atas dapat disimpulkan bahwa orang-orang Yahudi (non-Muslim) tetap diwajibkan menjalankan hukum-hukum mereka (Taurat). Mereka dilarang membuat-buat hukum sendiri, meskipun mereka menyepakatinya.

Kembali ke menu daftar isi